Korupsi PLTU Bukit Asam, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Saksi

Penulis: - Kamis, 6 Februari 2025
Jaksa KPK menghadirkan delapan saksi atas kasus dugaan korupsi retrofit sistem soot blowing. (Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa KPK menghadirkan delapan saksi atas kasus dugaan korupsi retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel.

Dalam kasus tersebut Jaksa KPK menjerat tiga terdakwa, Bambang Anggono eks General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel, Budi Widi Asmoro eks Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PP. Truba Engineering Indonesia.

Bacaan Lainnya

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, saksi Abdi Nafti selaku Senior Manager Pembangkit mengatakan, bahwa tahun 2020 sudah ada barangnya, antara PT.SBS dengan nilai kontrak sebesar Rp 74 miliar.

“Tugas saya membantu pemasangan Soot Blowing dan teknis dilapangan,” terangnya, dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (6/2/2025).

Fitratul Kadri selaku PLN Nusantara Power Surabaya atau Asisten Manager Engineering tahun 2017 mengatakan, pada zaman saya ada rencana pengadaan Soot Blowing, terkait pembahasan perbaikan Soot Blowing pada saat itu.

Baca juga : PTBA Sosialisasi Bidiksiba pada Siswa Dekat Perusahaan

“Rencana yang akan kami benahi sebanyak 2 unit, melalui Email oleh pihak Cv.Dita Usaha Mulia (DUM), harga satu unit materialnya saja Rp 17 miliar jika lengkap sampai terpasang, berkisar diatas Rp 50 miliar, untuk anggaran pengadaan sebesar Rp 51 miliar itu baru usulan saja belum final, saya belum lihat kontrak hingga saat ini, saya pindah Juli 2017,” urainya.

Satria Prasetya selaku Perencana Pengadaan tahun 2018 dan sekaligus menjabat sebagai Senior Engineering mengatakan, pengadaan sebanyak 2 unit Soot Blowing untuk di PLTU Bukit Asam.

“Pada saat itu anggaran yang saya ketahui sebesar Rp 75 miliar, 1 unit referensi harga sebesar Rp 37 miliar saya lihat dari RAB Engineering referensi dari PT.Austindo, proses pengadaan melalui Lelang ada tiga perusahaan yang mengikuti dan dimenangkan oleh PT.Truba Engineering Direktur nya terdakwa Nehemia yang mulia,” ungkapnya.

Baca juga : Pensiun PTBA Diduga Diperas dan Diancam Oknum Tentara Kasus Pelecehan, Kapendam II Sriwijaya Angkat Bicara Beri Penjelasan

Sementara itu saksi Ferry Setiawan selaku Pejabat Perencana Pengadaan PLN Pusat mengatakan, bahwa tugas kami diantaranya adalah mencari referensi harga untuk pengadaan 2 unit shot Blowing dan pemenang lelang adalah PT.Truba yang direkturnya Terdakwa Nehemia.

Bahkan dalam persidangan saksi Ferry mengakui pernah menerima uang dari pemenangan PT.Truba Engineering dan dirinya mengakui ada pertemuan dengan Budi Widi Asmoro dan pernah melaksanakan rapat sebanyak 2 kali.

“Membahas progres pekerjaan diarahkan di Vendor yaitu Nehemia selaku Direktur PT.Truba Engineering sebagai pemenang di bulan Agustus 2018, pada saat itu saya lupa Fritz ikut atau tidak, yang terlibat atau berperan adalah terdakwa Nehemia sementara Erick Pratiawan saya tidak tahu, saya diarahkan oleh terdakwa Widi Asmoro ke terdakwa Nehemia, uang telah saya kembalikan kepada penyidik KPK, karena saya takut menjadi tersangka,” ungkap saksi.

Saksi Rizal Sirait selaku anggota Komite dan Senior Manager Keuangan PLN Pusat mengatakan, harga ditentukan berdasarkan pejabat pengadaan diangka Rp 75 miliar.

“Saya pernah lihat kontrak dengan nilai Rp 75 untuk 2 unit pengadaan Soot Blowing, pemenang kontrak adalah PT.Truba Engineering dan pelaksanaan lelang saya tidak mengikuti, saya pernah bertemu dengan Budi Widi Asmoro secara beliau atasan saya,” terangnya.

Saksi Martono Divisi Anggaran PLN Pusat mengatakan, bahwa kami menerima usulan dari Direktur Regional, seluruh SK tanggungjawab GM, anggaran dari pusat awal penetapan Rp 52 miliar.

“Berdasarkan rekomendasi GM berubah menjadi Rp 75 miliar, usulan sudah ada dari 2018 awal dengan anggaran sebesar Rp 52 miliar, dasar penganggaran adalah kemampuan dan kondisi keuangan perusahaan, untuk kenaikan anggaran menjadi Rp 75 miliar ada rekomendasi dari Direktur Regional yang saat itu dijabat oleh Waluyo, diambil dari anggaran Investasi,” urainya.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa KPK mendakwa para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah melakukan Mark Up yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara dalam hal ini PT PLN (Persero) sebesar Rp26.979.633.638,00.

“Bahwa terdakwa I Bambang Anggono selaku General Manager PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Terdakwa II Budi Widi Asmoro Widi selaku Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan bersama-sama dengan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekitar bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2022 telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum mengatur perencanaan anggaran yaitu melakukan penggelembungan harga (mark up) serta mengunci syarat dan spesifikasi dalam pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero),” urai Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa KPK melanjutkan, bahwa perihal Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa II Budi Widi Asmoro sebesar Rp750.000.000,00, memperkaya orang lain yaitu Nehemia Indrajaya sebesar Rp25.807.633.638,00.

“Handono sebesar Rp100.000.000,00, Mustika Effendi sebesar Rp75.000.000,00, Feri Setiawan Efendi sebesar Rp75.000.000,00, Riswanto sebesar Rp65.000.000,00, Nuhapi Zamiri sebesar Rp60.000.000,00, Fritz Daniel Pardomuan Hasugian sebesar Rp10.000.000,00, Wakhid sebesar Rp10.000.000,00, Rahmad Saputra sebesar Rp10.000.000,00, Nakhrudin sebesar Rp10.000.000,00, Rizki Tiantolu sebesar Rp5.000.000,00, dan Andri Fajriyana M. Syarif sebesar Rp2.000.000,00, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara dalam hal ini PT PLN (Persero) sebesar Rp26.979.633.638,00,” ungkap Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan secara bergantian.

Bahwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT TRUBA ENGINEERING INDONESIA, dengan menentukan keuntungan sebesar 20 – 25% dari harga dasar pembelian. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait