Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Hidirman, pemilik tanah dalam proyek pengadaan lahan TPU Baturaja, Kabupaten OKU, diganjar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (8/9).
Tak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara, serta terdakwa dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.827.152.000.
Bila tidak dibayar setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa diberikan hak untuk menyita harta benda miliknya. Namun jika tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan kurungan satu tahun.
Sama halnya dengan tiga terdakwa lainnya, Hidirman yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang ini juga masih menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan dari tuntutan JPU M Dany sebelumnya, vonis tersebut tidak mendapat pengurangan. Hanya saja pidana denda yang dijatuhkan turun Rp100 juta atau menjadi Rp200 juta dengan subsider empat bulan penjara. (pto)











