Korupsi Lahan Kuburan, Mantan Pejabat OKU Divonis 4 Tahun

Kamis, 8 September 2016
Korupsi Lahan Kuburan, Mantan Pejabat OKU Divonis 4 Tahun

Palembang, Sumselupdate.com – Tiga mantan pejabat Kabupaten OKU, yakni mantan Sekda, Umirtom, mantan Asisten 1 Ahmad Junaidi dan Najamudin, selaku mantan Kadinsos masing-masing divonis empat tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (8/9).

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Saiman juga menghukum ketiga terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan lahan TPU di Baturaja, Kabupaten OKU ini dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Saiman saat membacakan vonis.

Atas putusan ketiga terdakwa maupun JPU diberikan hak yang sama untuk menerima, pikir-pikir atau tidak sependapat dengan mengajukan banding. “Bila tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Advertisements

Mendapat hukuman sama dengan tuntutan JPU M Dany, ketiga terdakwa masih belum menentukan sikap dan memilih memanfaatkan waktu satu pekan ke depan untuk pikir-pikir. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.