Palembang, Sumselupdate.com – Sial dialami Dedi Rusmawan (36), gara-gara tersungkur usai menjambret kalung milik korban bernama Susanti (33) yang berjualan gorengan, membuat Dedi berhasil diamankan dan ditangkap petugas Polsek Sukarami Palembang.
Kini, tersangka yang tinggal di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan IT I Palembang ini harus berurusan dengan polisi dan mendekam di hotel prodeo Polsek Sukarami Palembang, Kamis (8/9).
Informasi dihimpun, kejadian bermula saat korban hendak pergi jualan gorengan di Jalan Jepang, Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Rabu (7/9) pagi.
Namun, saat itu dari belakang datanglah tersangka mengendarai sepeda motor dan langsung merampas kalung yang dipakai korban. Tapi korban bertahan hingga keduanya tersungkur.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, didampingi Kapolsek Sukarami Kompol Ahmad Akbar mengungkapkan, barang bukti yang diamankan 1 motor Yamaha Mio warna merah BG 2650 SO dan 1 kalung yang putus.
“Kini tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya. (Man)











