Korupsi DD Rp800 Juta Lebih, Mantan Kades Ngestikarya Mura Akui Uang Dipakai Foya-Foya

Senin, 10 April 2023
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau

Palembang, sumselupdate.com – Dalam sidang dugaan korupsi dana desa APBDes sebesar Rp800 juta lebih, yang menjerat terdakwa Herman Sawiran mantan Pj Kepala Desa Ngestikarya beragendakan keterangan terdakwa, di PN Tipikor Palembang, Senin (10/4/2023).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Editerial, SH, MH, terdakwa Herman Sawiran mantan Pj Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Mura, mengakui uang korupsi dipakai untuk foya-foya.

Bacaan Lainnya

“Uang tersebut saya pakai untuk jalan-jalan keluar kota,” kata terdakwa dalam sidang.

Dirinya juga mengakui salah atas perbuatannya menggunakan dana desa untuk jalan-jalan.

“Uang saya pakai untuk foya-foya dan jalan-jalan keluar Kota,” cetus terdakwa.

Sementara itu Majelis Hakim menyinggung terdakwa, “Terdakwa
kamu mau mengembalikan uang negara tidak,” kata Hakim.

“Saya tidak mempunyai uang lagi yang mulia,” balas terdakwa.

Usai sidang Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan, SH, MH, mengatakan, bahwa benar waktu pemeriksaan pelimpahan tahap ll di Kejaksaan, terdakwa sempat bilang uang tersebut dipakai untuk foya-foya dan keperluan pribadi.

“Waktu disidang sudah dijelaskan uang untuk jalan – jalan dan waktu dilimpahkan kejaksaan terdakwa bilang uang tersebut untuk istri kedua,” jelas Kasi Pidsus.

Ia juga mengatakan, terdakwa Herman Sawiran sempat DPO selama 2 tahun dan kabur ke Provinsi Riau.

“Hingga saat ini terdakwa belum juga mengembalikan uang kerugian negara, satu persen belum terdakwa mengembalikan uang tersebut,” tegas Kasi Pidsus.

Diberitakan sebelumnya JPU dan juga Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan SH mengatakan, dalam perkara ini terdakwa Herman Sawiran menggunakan uang Dana Desa dari APBDes Desa Ngestikarya untuk foya-foya.

“Di perkara ini juga terdapat pembangunan jalan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang difiktifkan,” tegasnya.

Dijelaskan JPU dalam dakwaannya, terdakwa Herman Sawiran selaku PJ Kepala Desa Ngestikarya pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Desa Ngestikarya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas I A Khusus Palembang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8,” tandas JPU. (Ron)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.