Laporan: Roni ADP
Muaradua, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan menetapkan Ketua, Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kejari OKU Selatan langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu terungkap saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri, Kelurahan Muaradua Kecamatan Muaradua, Kamis (04/05/2023), pukul 16:00.
Ketiga tersangka itu yakni HA selaku Ketua
Komisioner BAWASLU OKU Selatan 2019 s/d 2022, BH selaku Koordinator Sekretariat BAWASLU OKU Selatan 2019 s/d sekarang, dan CPW selaku Bendahara BAWASLU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d sekarang.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Peritah Penyidikan Nomor : PRINT-03/L.6.23/Fd.1/01/2023 Tanggal 02 Januari 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Serentak pada BAWASLU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan T.A. 2019 s/d 2021 dengan total nilai anggaran sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima
Belas Milyar Rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan
Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-134/PW07/5/2023 Perihal Laporan Hasil
Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah pada Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang Bersumber dari
APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan Dr. Adi Purnama melalui Kepala Seksi Intelejen Aci Jaya Saputra. S.H.meyampaikan,
ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp3.330.518.411,” pungkasnya.(**)











