Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti Korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022 yang rugikan negara 428 juta, dua terdakwa masing-masing divonis satu tahun delapan bulan penjara.
Kedua terdakwa tersebut eks kadis Perindustrian dan Perdagangan yang juga mantan kepala BPBD OKU Amzar Kristofa, dan Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU.
Selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Junaidi dan Amzar Kristofa, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Negara.
Baca juga : Korupsi Pekerjaan PLTU Bukit Asam, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 26 Miliar
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya, dua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi dan terdakwa Amzar Kristofa masing – masing pidana penjara selama satu tahun delapan bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas hakim, di PN Tipikor Palembang, Rabu (14/12/2024).
Selain divonis penjara dan denda terdakwa Junaidi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp174 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1,3 tahun penjara.
Baca juga : Korupsi Pertambangan Rugikan Negara Rp488 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa
“Sedangkan untuk terdakwa Amzar Kristofadibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp120 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1,3 tahun penjara,” ungkap hakim.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Komering ulu menuntut dua terdakwa kadis Perindustrian dan Perdagangan yang juga mantan kepala BPBD OKU Amzar Kristofa, dan Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU masing-masing dituntut satu tahun 10 bulan penjara.
Selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022 yang rugikan negara Rp428 juta. (**)