Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan tawuran yang sebabkan korban Putra Alam meninggal di tempat, tiga terdakwa Laguna Nopriansyah, M Fadil, dan Miko Aprilian divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang, Selasa (15/10/2024).
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai hakim Romi Sinatra, SH, MH menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap tiga orang remaja pelaku tawuran di Jalan Mayjend Yusuf Singedekane Palembang.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Laguna, M Fadil, dan Miko terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana mengakibatkan orang meninggal dunia dengan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara,” ungkap Romi saat membacakan putusan, Selasa (15/10/2024).
Hal yang memberatkan karena ketiga terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Motif Pembagian Penjualan Hp Diringkus Polsek Kertapati
Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim terdakwa melalui masing-masing tim kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
Vonis yang dianggap ringan itu memicu reaksi kecewa dari keluarga korban yang berharap hakim memberikan hukuman berat daripada tuntutan Jaksa.
Marhamah nenek korban sempat bertanya kepada hakim tampak seolah tak percaya dengan putusan vonis yang dijatuhkan.
Baca juga: Empat Pelaku Pembunuhan AA, Divonis 10 Tahun dan Tiga Pelaku Lainnya Satu Tahun Pembinaan
Dalam dakwaan, peristiwa tawuran bermula Kelompok Selatan dan Kelompok Barat, dimana kelompok Selatan terdiri dari korban Muhammad Putra Alam bersama Syairie alias Ucok, Adit, Alba, Lutung beserta lainnya yang semuanya membawa senjata tajam yang tergabung dalam kelompok Selatan berkumpul di Gandus.
Korban bersama rombongan lainnya langsung berangkat ke Citraland Jalan Mayjen Yusuf Singedekane sebagai tempat titik tawuran, setelah sampai di depan Citraland korban Muhammad Putra Alam posisi paling depan bersama kelompoknya.
Melihat kelompok Barat yang diantaranya ada tiga terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis tombak dan celurit, korban dan kelompok Selatan saling serang dengan kelompok Barat.
Kelompok Selatan yang kalah langsung mundur namun para terdakwa melihat korban M Putra Alam yang merupakan bagian dari kelompok Selatan langsung mengarahkan sajam ke arah korban berkali-kali dan membuatnya jatuh dan bersimbah darah.