Korban Andre Tewas Setelah Menginjak Kaki Fero

Selasa, 15 Agustus 2017
Salah satu adegan yang diperagakan pelaku saat menghabisi nyawa korban

PALI, Sumselupdate.com – Dari hasil rekonstruksi pembunuhan korban bernama Andre alias Perek (14) warga Talang Ojan kelurahan Talang Ubi Utara kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI, diketahui korban dibunuh lantaran hanya menginjak kaki tersangka saat menonton organ tunggal di Talang Pipa kelurahan Talang Ubi Barat.

Selain itu, sebanyak 34 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Selasa (15/8) bertempat di halaman samping markas Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi.

Read More

Rekonstruksi diperagakan oleh tersangka Fero alias Gebok, beberapa saksi sebenarnya, dan ada pula saksi yang diperankan oleh anggota unit reskrim Polsek Talang Ubi.

Diketahui pula bahwa pembunuhan terhadap korban Andre dilakukan oleh satu orang yakni Fero dengan cara melakukan beberapa kali pemukulan serta penendangan terhadap korban.

Akibatnya, korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, korban langsung diseret ke pinggiran Sungai Abab. Kemudian, barulah keesokan harinya Senin pagi (10/7/2017), sekitar pukul 7.30 WIB Andre ditemukan warga Talang Pipa sudah tidak bernyawa di Sungai Abab.

“Sebanyak 34 adegan diperagakan dalam gelar rekonstruksi terhadap pembunuhan korban yang bernama Andre alias Perek. Dari hasil rekonstruksi diketahui tersangka pembunuh tunggal terhadap korban Andre,” terang Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, SIK, MPP, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Victor Eduard Tondaes, SE, disampaikan oleh Kanit Reskrim Iptu Rusli, SH, usai menggelar rekonstruksi.

Ditambahkannya, bahwa tujuan dari rekonstruki ini selain untuk mengetahui cara dan motif pelaku, juga untuk melengkapi berkas perkara pada saat persidangan nanti.

“Untuk motif sementara diketahui akibat kesal karena kaki tersangka terinjak korban pada saat nonton hiburan organ tunggal di Talang Pipa. Sehingga, tersangka langsung gelap mata dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri,” ujarnya menambahkan.

“Kita kenakan pasal UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tukas Rusli. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts