Konsumsi Shabu, Wiraswasta di Meja Hijau

Selasa, 21 Juni 2016
Agus Toni (37), yang menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkotika hanya bisa pasrah menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/6)

Palembang, Sumselupdate.com – Agus Toni (37), yang menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkotika hanya bisa pasrah menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/6).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Faisal, wiraswasta ini didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 atau dalam dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Read More

Akibat memiliki satu paket kecil shabu seberat 0,78 gram dan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang di Jalan KH Azhari, Lorong Kencana, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II, pada 24 Maret lalu.

Setelah barang haram tersebut dibeli seharga Rp. 100.000,- dari Edi (DPO) dan bertransaksi di depan Lorong Kapitan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Usai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Mion Ginting melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi-saksi yang melakukan penangkapan. Setelah terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts