Konfirmasi Kasus Penganiayaan di UIN RF Palembang, Wartawan Dihalangi Oknum Mahasiswa, Ini Tanggapan Polisi

Rabu, 5 Oktober 2022
Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Mengenai adanya wartawan yang sedang melakukan peliputan untuk meminta konfirmasi ke pihak UIN Raden Fatah Palembang, terkait hasil investigasi ke para terduga pelaku tindakan kekerasan terhadap adik tingkat.

Read More

Namun terjadi aksi dorong serta berusaha menutupi kamera Handphone dari para wartawan oleh sekelompok mahasiswa, agar tidak merekam para terduga pelaku tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi, menyayangkan adanya kejadian itu. Ia menyayangkan ada mahasiswa lain yang melakukan pendorongan terhadap wartawan dan menghalang-halangi kamera.

“Seharusnya mahasiswa tersebut sudah mengetahui tugas wartawan, saat peliputan. Mereka menjalankan tugas, membuat berita kebenaran sesuai apa yang terjadi,” jelas Kompol Tri, pada Rabu (5/10/2022).

Menurutnya, jika kemarin terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, maka jadi ramai lagi. “Masalah awal belum selesai, sudah ada masalah baru kembali,” tutupnya.

Untuk diketahui bahwa Jurnalistik di lindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Pers, dikenakan pidana selama paling lama 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus penganiayaan mahasiswa AR yang dilakukan oleh seniornya terus bergulir, bahkan AR sudah membuat laporan di SPKT Polda Sumsel, pada Selasa (4/10/2022). Hingga kini kasus mahasiswa UIN Raden Fatah ini masih dalam penyelidikan Polda Sumsel. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts