Kompolnas: Brigadir KE Diduga Sudah Langgar Perkap

Jumat, 21 April 2017
Anggota Kompolnas RI Yotje Mende

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menduga Brigadir KE, yang diduga melakukan penembakan ke mobil Honda City BG 1488 ON yang menewaskan satu orang penumpang dan sejumlah korban luka tembak, sudah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap).

Kompolnas menilai, keputusan Brigadir KE dengan melepaskan tembakan tidak tepat. Sebab, saat itu tidak membahayakan jiwanya sendiri atau orang lain.

Read More

“‎Kita lihat apa yang dilakukan tidak sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2019, seperti di Pasal 47 dan 48. Anggota Polri dapat menembak bila mengancam jiwanya atau orang lain. Kemarin apakah membahayakan mereka? Saya katakan tidak,” tegas anggota Kompolnas, Yotje Mende di Polres Lubuklinggau, Jumat (‎21/4/2017).

Sehingga ia melanjutkan, tindakan itu jelas melanggar prosedur. “Tapi ini masih indikasi, kita serahkan pada Propam maupun Reskrimum,” tandasnya.

Terkait proses pemeriksaan, Yotje mengaku Kompolnas masih‎ mengumpulkan hasil pemeriksaan tim pelaksana di lapangan dari Polda Sumsel.

“Karena masih dalam pemeriksaan‎, belum banyak yang kita himpun dari pelaksana di lapangan. Oleh karena itu kami akan menunggu, karena sifatnya klarifikasi hasil Propam dan saat ini sedang diperiksa Propam,” katanya.

Beradar informasi yang pihaknya dapat, bahwa Kapolda Sumsel menyampaikan tidak menutup kemungkinan kasus ini juga akan dibawa ke jalur tindak pidana karena diduga termasuk kelalalain, sehingga ada korban jiwa.

“Kita apresiasi, langkah apa pun yang dilakukan kita dukung, yang penting positif. Mereka yang salah harus ditindak, yang benar harus dibela. Yang bisa dipidana dilakukan proses pidana dan kode etik maupun disiplin juga harus dilakukan,” tandasnya.

Ia menilai, dari aspek proses atau prosedur kegiatan razia yang dilakukan beberapa waktu lalu, semua ada surat perintah, ada TR Kapolda untuk mentaati aturan dan lain-lain.

“Saya rasa arahan pimpinan sesuai SOP, itu sudah sesuai dengan apa yang dilakukan di lapangan, termasuk Kapolsek, saya tanyakan ada surat perintah dan daftar petugasnya, itu pun ada,” imbuhnya. (and)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts