Kompak Edarkan Narkoba, Suami Istri di Lubuklinggau Diringkus Polisi

Minggu, 5 September 2021
Kedua tersangka saat diamankan

Lubuklinggau, Sumselupdate.com — Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Lubuklinggau kompak menjadi pengedar narkoba. Aksi pasutri ini akhirnya berakhir setelah diringkus oleh petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Selasa (31/8/2021) sekira pukul 21.20 WIB.

Kedua pelaku yakni Heri Yanto (33) dan istrinya Leni Marlina (28) warga Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, ditangkap saat berada di Jl. Kandis Kelurahan Ulak Surung.

Heri diduga mengajak istrinya bisnis narkoba, untuk mencari tambahan untuk kebutuhan ekonomi, karena pekerjaannya sebagai tukang ojek tidak cukup ditambah lagi sedang dalam situasi pandemi, dan penumpang sepi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi, mengatakan, dari kedua pasutri ini, petugas mengamankan tiga buah plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat 0,90 gram dan platik klip berisikan 2,71 gram.

Advertisements

“Total BB yang disita dari keduanya yakni dengan berat 3.61 gram,” kata Kasat AKP Sopian Hadi, Jumat (3/9/2021).

Kasat menjelaskan, status keduanya, diduga Tanpa atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I.

Kasat menyebut, kronologis penangkapan bermula, laporan masyarakat, bahwa kedua pelaku sering edar gelap narkotika jenis sabu di Jl Kandis KelurahanUlak Surung.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku Leni Marlina berusaha membuang barang bukti berupa tiga plastik klip kecil diduga berisikan sabu,”ungkap ia.

Sementara dari Heri Yanto Alias, didapatkan juga barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil berisikan diduga sabu, dari dalam saku kiri celananya.
s
Saat dilakukan interogasi pelaku Heri mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari orang yang bernama DB di daerah kepala Curup setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk dimintai keterangnnya.

“Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.