Komite IV DPD RI Dukung Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Perkoperasian

Selasa, 14 November 2023

Jakarta, Sumselupdate. com- Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia terkait dengan rencana perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Rapat kerja tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPD RI Lantai 2, Komplek DPD RI, Senayan, Jakarta pada 13 November 2023.

“Pengembangan koperasi merupakan bagian integral dari proses pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar Fernando Sinaga.

Bacaan Lainnya

Menurut Fernando, beberapa permasalahan yang menjadi fokus Komite IV DPD RI terkait rencana Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah berusia lebih dari 30 tahun dan perlu disesuaikan dengan kondisi terkini masyarakat Eksistensi koperasi secara kuantitas cukup menggembirakan namun secara kualitas perlu mendapat perhatian serius.

Berbagai permasalahan koperasi yang menjadi hambatan berkembangnya perlu diidentifikasi dan dicarikan alternatif solusinya.

Koperasi merupakan sektor yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, namun program pengembangan dan pembinaan belum dilakukan secara berkesinambungan sesuai karateristik dan masalah yang dihadapi.

Koperasi mengalami berbagai persoalan kerena minimnya kapasitas pengetahuan dan pengalaman sumber daya manusia manusia perkoperasian. Munculnya pesaing Koperasi di bidang usaha sejenis yang datang dengan modal usaha yang lebih besar.

Ketua Komite IV DPD RI KH. Amang Syafruddin, menambahkan, belum ada political will yang kuat dari pemerintah untuk mendukung kemajuan koperasi. “Saya belum melihat ada keinginan yang besar pemerintah untuk menjadikan koperasi yang benar-benar menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. Oleh sebab itu perlu dipertanyakan bagaimana strategi pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai lembaga yang berperan penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat ini,” kata Senator dari Provinsi Jawa Barat tersebut.

Sementara itu Novita Anakotta, Senator Provinsi Maluku menyampaikan pada dasarnya Komite IV DPD RI mendorong perubahan ketiga undang-undang Perkoperasian ini.

“DPD RI pada dasarnya mendukung Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Perkoperasian ini, namun ada beberapa pertanyaan terkait hal apa akan yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM menghadapi permasalahan yang dihadapi berbagai koperasi di Indonesia, seperti koperasi yang tidak berjalan sebagaimana fungsinya,”tutur Wakil Ketua Komite IV DPD RI tersebut.
Ir. Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM dalam kesempatan Rapat Kerja itu menegaskan ada hal-hal yang memerlukan kajian dan pertimbangan mendalam terkait status Undang-Undang, apakah sebagai perubahan atau penggantian.

“Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) Angka 237 menyatakan bahwa bila perubahan terjadi pada sebagian besar pasal, maka statusnya adalah penggantian.

Sedangkan RUU tentang Perkoperasian saat ini memuat sedikitnya 75 persen perubahan. Hal itu juga selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, terkait perintah perumusan UU pengganti,” papar Ir. Arif Rahman Hakim, M.S.

Lebih jauh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM itu menyampaikan UU ini telah diubah dua kali melalui UU Cipta Kerja dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor K Negara terkait dengan format RUU seperti penggantian atau perubahan. Sehingga kemudian setelah menimbang berbagai hal secara mendalam dan bijaksana, disepakati bahwa status RUU ini adalah perubahan ketiga terhadap UU No. 25 Tahun 1992.
(duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait