Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) diperlukan dalam rangka penguatan perlindungan masyarakat, terlebih di saat maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal seperti saat ini.
Menurut Hendrawan, pembahasan revisi UU OJK ini akan diselesaikan pasca diselesaikannya pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD).
“Yang jelas di masa sidang nanti November sampai Desember, kita akan selesaikan RUU HKPD dulu. Berarti Komisi XI di tahun ini sudah selesaikan dua UU, yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU HKPD. Baru nanti akan mengerjakan yang lain di sektor keuangan,” ujar Hendrawan dalam Forum Legislasi di Media Center DPR RI Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Dikatakan, rencana merevisi UU OJK telah lama disuarakan dan revisi UU OJK ini telah masuk dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024 serta akan didesain dalam bentuk omnibus law bersamaan dengan UU lain terkait dengan sektor keuangan.
“UU OJK yang saat ini ada khususnya untuk perlindungan masyarakat masih diperlukan penguatan,” tegas Hendrawan.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menilai perlindungan masyarakat menjadi salah satu tugas dan fungsi utama, sebagaimana amanat dalam UU tersebut Bab IV Pasal 28-31.
“Oleh sebab utu, ada mekanisme penyelesaian jika terjadi persoalan. Pertama, internal dispute resolution itu yang harus dilakukan perusahaan dengan konsumennya,” jelas Sari.
Tapi apabila memang tidak bisa, OJK bisa memfasilitasi dengan melihat fakta dan melihat perjanjian.
Ditambahkan, OJK juga akan terus mendorong perusahaan pinjol untuk terus meningkatkan transparansi dalam hal pemberian bunga, denda, serta manfaat atau risiko yang harus dipahami penerima pinjaman. (duk)











