Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan!

Senin, 4 September 2023
Kuasa Hukum HZ, I Gede Pasek.

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin atau HZ sebagai tersangka dugaan korupsi di KONI Sumsel.

Namun pihak Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap HZ. Hingga saat ini pihak Kejati Sumsel belum memberikan komentar terkait hal tersebut

Kuasa Hukum HZ, I Gede Pasek, mengatakan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan.

“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita ‘kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya.

Advertisements

Ia mengatakan pihaknya menunggu kepastian dari penyidik kapan kliennya akan dipanggil sebagai tersangka.

“Ya di sini juga kan belum jelas klien kita ini melanggar di mananya, jadi kita masih minta kejelasan itu dari penyidik,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, klienya sebagai saksi untuk dua tersangka, HZ sudah diperiksa dari pagi sampai sore.

“Kemudian dia juga diperiksa awal sebagai tersangka. Kami sudah mendapatkan suratnya sebagai tersangka, tapi masih tahapan awal. Jadi kita secara adminitrasi belum,” tegasnya

Ia juga menyampaikan, ada tiga perisitiwa yang dampaknya dikaitkan. Pertama soal deposito, kedua soal dana hibah, dan ketiga soal pengadaan barang.

“Yang masih belum tahu perbuatan yang mana dari Hendri yang terkait peristiwa tersebut. Kan masing-masing, perbuatan itu termasuk delik atau tidak kami tidak tahu,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan dua tersangka Suparman Roman sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir pada Kamis (24/8/2023) lalu.

Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021. (ron)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.