Palembang, Sumselupdate.com – Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sebagai saksi untuk enam tersangka Alex Noerdin, Mudai Maddang, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib.
Usai diperiksa Kejati Sumsel, Wakil Ketua DPRD Pemprov Sumsel, Muchendi Mahzareki, mengatakan dirinya diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel, terkait enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“Tadi saya diperiksa terkait enam tersangka kasus Masjid Sriwijaya. Ada banyak tadi pertanyaannya dari penyidik,” ujar Muchendi, Senin (25/10/2021).
Dirinya mengatakan dari sekian banyak pertanyaan penyidik juga menanyakan tentang penganggaran dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“Tapi saat itu saya tidak tau lagi, pasalnya tahun 2015 saya sudah mengundurkan diri untuk ikut pencalonan Wakil Bupati. Jadi saya tidak tau proses penganggarannya,” ungkapnya.
Ia berharap, dapat segera selesai dan masjid tersebut dapat segera dibangun lagi. (ron)











