Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, JPU Tuntut Tobing 5 tahun, Loka 4,6 Tahun dan Agustinus 4,6 Tahun Penjara

Rabu, 13 April 2022
Suasana sidang

Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal, SH, MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Ahmad Najib Cs terkait kasus dugaan pembangunan masjid Sriwijaya, di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/4/2022).

Adapun JPU Kejati Sumsel, menuntut keempat terdakwa Ahmad Najib 5 tahun penjara, Loka Sangganegara 4,6 tahun, Agustinus Antoni 4,6 tahun penjara dan Laonma PL Tobing 5 tahun penjara.

Read More

JPU Kejati Sumsel, juga mewajibkan para terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 750 juta apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan penjara.

Menurut JPU hal yang meringankan keempat terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan bahwa terdakwa merasa menyesal Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenan dengan perkara ini.

“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” tutup JPU saat membacakan tuntutan. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts