Ketua DKPP: Pemilu Bermartabat Jika Penyelenggaranya Jurdil

Kamis, 23 November 2017
Ketua DKPP, Dr. Harjono, memukul gong saat membuka Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Excelton Hotel, Kamis (23/11/2017)

Palembang, Sumselupdate.com– Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Harjono menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu akan bermartabat jika para penyelenggaranya bersikap jujur dan adil (jurdil). Hal tersebut dia tegaskan ketika membuka acara Sosialisasi Peraturan No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Peraturan No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu”, di Hotel Excelton, Palembang, Kamis (23/11/2017).

Menurutnya, perbuatan yang tidak jurdil tersebut sejatinya bertentangan dengan niatan pembentukan pemerintahan yang berkedaulatan rakyat bahkan dapat menciderainya. “Pemilu itu mahal baik dari segi biaya rupiah maupun biaya sosial, karena itu jangan diciderai dengan perilaku tidak jurdil kontestan ataupun penyelenggara”, ujar Harjono.

Read More

Harjono menambahkan, independensi bagi penyelenggara Pemilu adalah harga mati. Independensi tersebut harus dijaga agar para penyelenggara tidak sampai diproses oleh DKPP karena diduga melanggar kode etik.

“Kalau penyelenggara prosesnya sampai ke DKPP, maka pemberhentian oleh DKPP itu bukan hukuman tetapi sebagai konskuensi bahwa yang bersangkutan tidak layak sebagai penyelengara Pemilu”, sambung Harjono.

Terkait pelanggaran etik oleh penyelenggara, Harjono menegaskan bahwa hal itu tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Oleh karena itu pula, putusan DKPP tidak bisa digugat ke PTUN atau diteruskan ke Mahkamah Agung. “Keputusan DKPP sifatnya final dan mengikat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Aspahani mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh DKPP ini. Dia berharap sosialisasi ini akan berdampak pada penyelenggaraan pemilu di Sumatera Selatan yang semakin baik.

Dia pun menyebut bahwa kehadiran DKPP adalah suatu keniscayaan. Terlebih di Sumsel pernah ada dua peristiwa besar yakni kasus KPU Kabupaten Muba dan KPU Empat Lawang, dimana masing-masing kelima komisionernya diberhentikan tetap karena terbukti melanggar kode etik oleh DKPP.

Diakuinya, keputusan tersebut sempat sangat mengkhawatirkan tetapi harus diambilnya sebagai bagian dari menjaga kehormatan putusan DKPP.

“Meskipun putusan DKPP itu menjadi polemik karena sampai ke PTUN dan MA, tapi kami tetap bertahan karena putusan DKPP adalah final dan mengikat. Alhamdulillah sampai saat ini berjalan dan ini menjadi pelajaran yang sangat berharga”, ujar Aspahani.

Kegiatan sosialisasi peraturan DKPP ini selain dihadiri oleh  stake holder penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu provinsi dan  kabupaten/kota, juga dihadiri anggota TPD Provinsi Sumatera Selatan, akademisi, mahasiswa, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, tokoh masyarakat, pengurus parpol, ormas, LSM, dan media.

Sementara semua unsur DKPP juga nampak hadir, mulai dari Ketua Dr. Harjono hingga anggotanya yakni Prof. Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Ida Budhiati dan Dr. Alfitra Salamm. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts