Jakarta, Sumselupdate.com — Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemberantasan korupsi tak hanya bergantung pada pemidanaan. Menurut dia, pemberantasan korupsi juga harus berbicara pada upaya pencegahan.
Hal itu menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
“Saya tidak ingin melihat bahwa konsep pemberantasan tindak pidana korupsi itu hanya bergantung pada jenis pemidanaan. Karena kalau kita melihat itu saja, pemberantasan korupsi hanya melihat dalam arti kata sempit,” kata Supratman dalam diskusi bertajuk Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi? Di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (15/12/2019), seperti dilansir Kompascom.
Misalnya saja, kata Supratman, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa tersenyum saat sudah memakai rompi tahanan KPK.
Hal itu menandakan bahwa upaya labelisasi melalui rompi tahanan belum cukup.
“Karena itu menurut saya yang paling penting dilihat Pemerintah, DPR dan seluruh pihak termasuk KPK adalah pendidikan karakter. Kenapa? Di negara-negara Skandinavia paling penting pendidikan bukan hanya untuk menghasilkan orang cerdas. Tapi yang ditekankan di sana sejak usia dini adalah bagaimana anak itu bisa dibekali nilai-nilai antikorupsi,” papar dia.
Contoh lainnya, kata Supratman, merujuk pada upaya KPK mendorong peningkatan bantuan anggaran dari negara untuk menunjang proses kaderisasi di partai politik.
Menurut politisi dari Partai Gerindra itu, peningkatan dana bantuan parpol juga mampu mendorong partai menghasilkan kader-kader yang berintegritas dan menekan risiko korupsi politik.
“Karena ketika saya berkunjung ke beberapa negara seperti Jepang, di Amerika Selatan itu variannya berbeda seperti 60 persen hingga 100 persen. Tapi menurut saya langkah seperti ini perlu diambil,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa korupsi merupakan persoalan luar biasa. Sehingga memerlukan upaya luar biasa dari semua pihak untuk memberantasnya.
“Kalau hanya dibebankan KPK, saya bilang, sampai kiamat pun KPK enggak bisa bergerak sendiri. Kenapa? KPK hanya salah satu unsur dari pemberantasan korupsi. Kita juga harus melihat sinergitas Kepolisian, Kejaksaan itu juga diperhatikan dalam sisi penindakan. Belum lagi upaya pencegahannya, nah itu juga menjadi upaya kita semua,” ujarnya.
“Saya bukan anti hukuman mati, tidak. Tapi dari pengalaman negara-negara lain, bahwa ternyata penjatuhan hukuman berat seperti hukuman mati itu juga tidak ada korelasinya terhadap penurunan angka korupsi,” lanjut Supratman.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
“Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan,” kata Jokowi seusai menghadiri pentas drama “Prestasi Tanpa Korupsi” di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12).(kpc/adm5)