Jakarta, Sumselupdate.com — Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, keterlibatan TNI bantu kesulitan masyarakat merupakan Implementasi dari amanah Undang-Undang (UU) No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa tugas TNI menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“UU itu sudah jelas TNI boleh membantu kesulitan masyarakat, kenapa tidak manfaatkan UU yang sudah ada saja kalo menunggu revisi dan perpres terlalu lama,” ujar Hasanuddin saat rapat kerja dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dikatakan, apa yang dilaksanakan TNI terkait penanganan adalah sebuah tugas perbantuan yang tidak berdiri sendiri, melainkan membantu dan bersama-sama instansi lain, terutama Kepolisian Republik Indonesia. Dalam konteks membantu mengatasi kesulitan rakyat, melalui fungsi teritorialnya.
Supaya TNI tidak disalahkan, dalam tugas menjaga kedaulatan negara dan keselamatan masyarakat, Hasanuddin menyarankan, perlu diatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan operasi, hubungan operasi antara TNI dan Polri, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
“Sebelumnya saya merupakan pimpinan Komisi I dan melakukan diskusi dengan Ketua MK yang sebelumnya jadi saya rasa tidak apa apa jika TNI terlibat dan terus berkoordinasi dengan Polri,” jelasnya. (duk)











