Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Rambang Dangku menangkap Carlis (21), warga Desa Baturaja, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim karena terlibat pencurian sepeda motor di Desa Siku, Kecamatan Rambang Dangku, Sabtu (8/7).
Aksi pencurian dilakukan terhadap motor Vega R nopol BG 3078 DF milik Toni, warga Desa Baturaja di Jalan Desa Baturaja Kecamatan Rambang Dangku pada 3 Juli lalu.
Kejadian bermula ketika korban sedang mengambil rumput di kebun. Saat hendak pulang, motor yang ia parkir sudah raib. Korban pun mencari di sekitar kebun, tapi tetap tidak ada sehingga ia pulang ke rumah dan memberitahukan ke warga.
Ternyata ada beberapa warga yang melihat pelaku memakai sepeda motor tersebut ke arah jalan desa menuju simpang Belimbing, sehingga rombongan warga melakukan pengejaran sepeda motor ke arah yang dimaksud.
Hingga akhirnya warga berhasil menemukan kembali motor tersebut, sedangkan pelaku sudah tidak ada. Setelah itu korban melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Dangku.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubag Humas AKP Arsyad dan Kapolsek Rambang Dangku AKP Bustomi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.
“Setelah itu langsung dilakukan penggeledahan kepada tersangka dan ditemukan sebuah kunci segitiga di kantung celana sebelah kanan yang digunakan untuk mencuri motor,” ujar Bustomi.
Tersangka Carlis mengakui, ia kabur ke Desa Siku dan meninggalkan sepeda motor tersebut lantaran aksinya diketahui warga. “Aku lagi di Desa Siku dan kunci segitiga itu memang untuk mencuri motor,” terangnya. (azw)











