Palembang, Sumselupdate.com – Tindak pidana pencemaran nama baik lewat jejaring sosial kembali terjadi. Kali dialami SR (30), warga Jalan SH Wardoyo, Lorong Kencana, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Korban merasa dipermalukan oleh terlapor yang tak lain adakah mantan suaminya melalui media sosial Facebook.
Tak terima, membuat korban ditemani pamannya mendatangi pengaduan Polresta Palembang guna melapor kejadian yang dialaminya. Kepada petugas SR menuturkan peristiwa yang dialaminya diketahui pada Jumat (7/9) lalu melalui akun media sosial Facebook.
“Saya tidak menyangka, dia itu mantan suami saya,” tuturnya kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.
Awalnya, lanjut korban, ia diberitahu temannya yang mengatakan bahwa ada fotonya di upload terlapor (Iskandar). Dalam foto tersebut bertuliskan ‘sudah pernah ku pake, hubungi nomor ini’.
Bahkan atas ulah terlapor, belakangan banyak lelaki hidung belakang menghubungi korban melalui pesan Whatshapp. “Saya tak terima dan merasa nama saya dicemarkan, oleh karena itulah terpaksa saya laporkan dan berharap pelaku dapat segera ditangkap,” harapnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polresta Palembang AKP Andi Haryadi membenarkan laporan korban dan akan segera ditindaklanjuti. (tra)











