Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Viral di sosial media terjadinya senggolan antara kendaraan mobil hingga berujung dengan pemukulan dan pengeroyokan, di Jalan Slamet Riyadi depan Raja Kost, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Seorang pelakunya sudah berhasil diamankan Opsnal Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang, pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Armansa Gusnata. Pelaku yakni Ari Ansyah (33), yang ditangkap di kawasan Kenten Palembang, pada Senin (31/10/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Warga Desa Periang, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebung, Provinsi Bengkulu ini, kini sudah diamankan di Mapolsek IT II Palembang, dan tengah dalam pemeriksaan mendalam untuk mencari satu pelaku lainnya yang sudah di kantongi identitasnya.
Penangkapan sendiri berdasarkan laporan dari korbannya Yonggi Saputra (35) warga Kecamatan Kalidoni Palembang.
Akibatnya pemukulan dan pengeroyokan ini korban mengalami memar pada rahang kanan, luka pada lidah, luka lecet pada kening, luka pada punggung, dan kaki sebelah kirinya.
Kapolsek IT II Palembang, Kompol Fadilah Ermi, mengatakan setelah menerima laporan adanya kejadian tersebut anggota piket SPKT dan Reskrim Polsek IT II langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Boom Baru.
“Lalu malam itu juga korban langsung membuat laporan polisi ke SPKT Polsek IT II, dan sejak terbit laporan polisi ini, kita melakukan upaya pencarian terhadap pelakunya dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan satu orang pelaku,” terang Kompol Fadilah Ermi, saat press release di Mapolsek IT II Palembang, pada Senin (31/10/2022).
Motifnya sendiri, lanjut Kapolsek IT II, berawal terjadinya senggolan mobil korban dan pelaku yang terjadi di Jalan Veteran, kemudian keduanya turun dari mobil dan terjadi cekcok mulut. Lalu ada upaya dari pelaku untuk menghubungi orang lain, sehingga korban ketakutan dan langsung pergi dari TKP,” jelasnya.
Masih kata Kompol Fadilah, ketika korban pergi, pelaku pun mengejar korban dan keduanya kembali berhenti di TKP Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 11 Ilir.
“Korban lalu turun dari mobil dan langsung dipukul oleh pelaku, akibatnya mengalami beberapa luka memar. Atas kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP, saat ini kita masih mencari satu pelaku yang sudah diketahui identitasnya,” tutupnya.
Sementara pelaku Ari mengakui perbuatannya tersebut. Dimana ia kesal karena korban sudah menyenggol mobilnya, namun tidak mau bertanggung jawab.
“Saya hanya memukul korban satu kali dengan tangan kosong. Sepupu saya AB (DPO) juga memukul korban, tidak tahu berapa kali,” pungkasnya. (**)











