Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga melakukan perampokan uang gaji karyawan senilai Rp591 juta PT. Mitra Ogan.
Peristiwa perampokan itu terekam CCTV yang terjadi di SPBU yang berada di Kecamatan Lubuk Batang Ogan Komering Ulu (OKU) terjadi pada (26/09).
Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika pelaku ditangkap di persembunyiannya di Banyuasin, pada sabtu malam (28/10).
Katanya penangkapan pelaku turut juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik pelaku, serta satu unit Mobil suzuki grand vitara warna merah dengan nopol BG 1427 AT.
“Benar. Anggota dari Unit 4 Jatanras yang menangkap,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, Senin (31/10/2022).
Menurutnya saat kejadian mobil itu digunakan pelaku mengintai mobil yang ditumpangi korban. Sedangkan, hp itu yang dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan.
“Mobil yang kita amankan itu digunakan pelaku mengintai mobil korban. Kalau hp itu dibeli korban pakai uang hasil kejahatan,” katanya.
Diduga aksi perampokan itu juga diduga melibatkan empat orang lain yang masih berstatus buronan.
“Untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan,” imbuhnya.
Agus menyebut, dari total kerugian yang dialami korban Rp591 juta, pelaku mengaku mendapat bagian Rp120 juta.
“Pelaku lainnya masih kita buru. Dari keterangan sementara, pelaku ini mengaku mendapat bagian Rp120 juta,” jelasnya. (**)