Palembang, Sumselupdate.com – Meski sempat sedikit ricuh, namun proses reka ulang adegan dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban Apriyanita (51) yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel berjalan lancar, Senin (2/12/2019).
Sebanyak 63 adegan rekontruksi yang diperankan langsung oleh tersangka Yudi Thama Redianto (42) dan Ilyas Kurniawan alias Ilyas (26) dan rekonsutruksi berlangsung dengan pengawalan ketat personel Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.
Beberapa adegan dilakukan di sejumlah titik mulai dari menjemput korban dari rumahnya di Jalan Sriwijaya 1, Kelurahan Demang Lebar Daun, kemudian Kantor Bank Mandiri Kelurahan, lalu Indomaret di Jalan Taman Kenten dan di TPU Kandang Kawat Palembang.
Pada adegan rekontruksi ulang di rumah korban, salah seorang kerabat sempat menyerang tersangka Yudi namun akhirnya rekontruksi tetap dilanjutkan. Adegan bermula saat korban Apriyanita bertemu tersangka Yudi untuk menagih utang.
Lalu korban Apriyanita diajak tersangka naik ke mobilnya Toyota Innova Reborn warna hitam bernomor polisi B 1559 FIS dengan alasan akan mengambil uang tersebut ke Bank Mandiri.
Karena hingga siang hari tersangka Yudi tidak bisa memenuhi janjinya, korban tidak mau turun dari mobil. Adegan selanjutnya, tersangka Yudi membujuk korban agar pura-pura turun di rumahnya.
Lalu tersangka Yudi menunggu di jalan samping rumah korban dan saat itu tersangka Yudi sudah berniat membunuh korban dengan menghubungi pelaku Nopi (DPO) via telepon serta mengajaknya membunuh korban.
Adegan selanjutnya, korban dan tersangka Yudi menjemput Nopi di Jalan Bambang Utoyo sebelum bertemu Nopi, tersangka Yudi mampir ke Indomaret di Jalan RE Marta Dinata untuk membeli dua botol air mineral berikut satu botol obat tetes mata.
Diam-diam air mineral tersebut dicampur obat tetes mata oleh tersangka Yudi menjadi satu dan minuman tersebut diberikan kepada korban Apriyanita sehingga korban dalam keadaan lemas. Setelah itu Nopi menjemput tersangka Ilyas dan kemudian naik mobil duduk di belakang korban.
Mobil diarahkan ke Jalan Taman Kenten dan korban yang dalam keadaan lemas, Nopi memberikan tali tambang kepada tersangka Ilyas untuk menjerat lehar korban dari belakang. Saat jeratan kendor, tersangka Yudi berteriak agar tersangka Ilyas menguatkan jeratan hingga korban memberontak.
Tersangka Yudi dan Nopi mengecek dan memastikan keadaan korban yang telah tewas dan tersangka Yudi dan Nopi menurunkan tersangka Ilyas di kawasan 9 Ilir sembari memberikan uang Rp4 juta kepadanya sambil menyuruhnya pergi.
Kemudian Nopi membawa jasad korban dan berdikusi dengan Yudi untuk menguburkan mayat tersebut agar tidak diketahui orang lain. Dengan mengendarai sepeda motor Nopi menjemput Am (DPO) yang juga berprofesi sebagai penggali kubur di TPU Kandang Kawat.
Lalu tersangka Yudi, Nopi dan Am berangkat menuju TPU Kandang Kawat. Sebelum tiba di TPU Kandang Kawat, tersangka Nopi dan Am membeli minuman dan rokok di Indomaret simpang Tanah Tinggi Jalan M Isa dan kemudian kembali ke TPU kandang Kawat.
Adegan selanjutnya, di pintu pertama pintu masuk TPU Kandang Kawat, mayat korban diturunkan, lalu tersangka Yudi memberikan uang Rp11 juta kepada Nopi dan Am untuk upah membunuh dan menguburkan korban.
Tersangka Yudi tidak ikut tersangka Nopi dan Am menguburkan namun pergi menukarkan mobil yang direntalnya. Keesokan harinya, Nopi menelpon Yudi meminta uang untuk membuat nisan untuk kuburan korban.
Kemudian tersangka Yudi menemui Nopi di TPU Kandang Kawat dan memberikan uang Rp1,3 juta untuk membuat pedapuran dengan cara dicor semen agar tidak mengeluarkan bau busuk dan Nopi sempat menunjukkan letak kuburan korban yang berada di antara dua makam.
“Sebanyak 63 adegan dalam rekontruksi. Dua pelaku lagi yang ikut menggali masih dalam pengejaran dan sudah masuk DPO yang disebarkan ke seluruh Polda se-Indonesia,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alviani.
Menurut dia, rekontruksi dilakukan di tempat-tempat yang sebenarnya untuk mengetahui pengakuan yang dijelaskan oleh kedua tersangka. “Untuk dua pelaku lagi kami mengimbau segera menyerahkan diri. Selesai rekontruksi secepatnya berkas-berkas akan kita serahkan ke JPU,” tukas Yustan. (tra)











