Kerap Satroni Toko Kelontong, Warga Sekayu Tertangkap di PALI

Selasa, 20 Agustus 2019
Pelaku diamankan di Mapolsek Talang Ubi.

PALI, Sumselupdate.com – Dua warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan anggota Polsek Talang Ubi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian di sejumlah warung atau toko kelontong di wilayah Kabupaten PALI.

Kedua pelaku yakni Bedi (33) dan Senin (25), dengan modal nekat dan kelihaian dalam mengelabui korban, para pelaku membawa kabur berbagai jenis sembako dari puluhan warung di Bumi Serepat Serasan.

Read More

Dijelaskan Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah, saat beraksi pelaku sengaja mendatangi warung-warung sembako yang akan menjadi sasaran.

Pelaku berpura-pura memesan sembako dan beberapa merek rokok, ketika pemilik warung menyiapkan pesanan, pelaku memasukan barang ke kardus dan plastik yang diletakan di atas meja atau etalase warung.

“Kemudian pelaku kembali memesan sembako yang lain dan saat pemilik warung menyiapkan pesanan lain, kedua pelaku mengambil dan membawa barang yang sudah dalam kardus ke motor dan kedua pelaku langsung kabur,” katanya, Selasa (20/8/2019).

Saat ini, sambung Arafah, sudah ada empat laporan polisi yang masuk ke Polsek Talang Ubi. Berkat laporan itu, mereka melakukan penelusuran dan ketika mendapat informasi keberadaan pelaku langsung diamankan.

“Saat diamankan, pelaku sedang mengendarai sepeda motor membawa sejumlah sembako hasil kejahatan dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dalam keadaan memberatkan,” tandasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts