Kepsek yang Diduga Sebar Hoax Bom Surabaya Dibidik Pasal Berlapis

Selasa, 15 Mei 2018

Jakarta, sumselupdate.com – FSA, Kepala Sekolah SMPN Kayong, Kalimantan Barat, diamankan polisi karena diduga menyebarkan status Facebook bermuatan hoax. FSA dibidik pasal berlapis.

“Ibu Kepala Sekolah SMPN Kayong hari ini dipanggil oleh penyidik Polda Kalbar, oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus. Yang bersangkutan melanggar UU ITE pasal 19 ayat 6 tahun 2002. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun lah dan bisa ditahan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo kepada wartawan, Selasa (15/5/2018) seperti dikutip dari detikcom.

Read More

Kombes Nanang melanjutkan ada dua pasal yang akan dikenakan. Selain yang telah disebut di atas, polisi juga akan mengenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Akumulatif nanti, karena dia menyebut SARA kan. Sekarang masih proses pemeriksaan. Penyidik tinggal menentukan unsur-unsur dari kedua pasal ini. Kalau memenuhi unsur tentunya akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” tuturnya.

Meski potensi hukumannya di atas 5 tahun, namun belum tentu FSA akan ditahan. Penyidik yang akan memutuskan penahanan FSA.

“Ditahan atau tidak nantinya itu pertimbangan penyidik,” ujar Nanang. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts