PALI, Sumselupdate.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi meminta agar Pemkab PALI segera mengeluarkan regulasi terkait izin keramaian hiburan malam di wilayah Bumi Serepat Serasan. Hal itu, ditengarai hiburan malam menjadi salah satu cara penyebaran narkoba.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman, SH MH saat dibincangi sejumlah media menjelaskan saat ini pihaknya hanya bisa memberikan himbauan dan sosialisasi.
“Sudah kita panggil seluruh pengusaha organ tunggal beberapa waktu lalu, dan kita himbau agar tidak ada hiburan malam, yakni sampai pukul 17.00 WIB. Kalau pun harus sampai malam, maka jangan sampai ada musik remix,” jelas Suhardiman.
Ia juga meminta agar Pemkab PALI segera membuat peraturan bupati atau bahkan peraturan daerah. “Dengan adanya perbup atau perda, maka sifatnya bukan lagi sosialisasi atau himbauan tetapi langsung tindakan dan sifatnya mengikat. Karena sudah ada aturan hukumnya. Jadi bagi yang melanggar, langsung diberikan sanksi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten PALI Drs. Soemarjono mengaku mendukung apa yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian.
“Saya selaku pimpinan dewan menilai itu sangat baik. Karena ketika penindakan, pihak kepolisian belum ada dasar. Untuk itu kepolisian meminta kita membuat payung hukumnya, kalau sementara itu Perbup bisa kalau bisa Perda,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Bisa saja dalam regulasi tersebut, berisikan mengenai minuman keras, hiburan malam, bahkan lokalisasi. Dari penilaiannya, ideal hiburan malam itu batas jam 12 malam.
“Seruan dari kapolres kan sudah ada. Yakni pukul 00.00 harus sudah bubar. Sebaiknya ya, tengah malam itu dimanfaatkan untuk ibadah, tahajud. Bukan malah nyanyi dan joged,” tandasnya. (adj)











