Jakarta, Sumselupdate.com – Rumah subsidi merupakan solusi pemerintah atas tingginya harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rumah subsidi dijual dengan harga yang lebih terjangkau karena mendapatkan bantuan dari pemerintah yang berasal dari APBN.
Dilansir detik.com berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang baru saja diterbitkan, pemerintah menetapkan acuan baru untuk batas harga rumah subsidi.
Dengan demikian, para pengembang berkesempatan untuk menaikkan harga rumah yang mereka jual.
Sebelumnya, batas harga rumah subsidi sempat stagnan selama 3,5 tahun. Aturan baru ini menyesuaikan rata-rata biaya konstruksi yang mengalami kenaikan sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Baca Juga: Firli Bahuri Diberhentikan, Presiden Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK
Kepmen PUPR tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar.
Serta Pekerja yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya lebih dulu diterbitkan.
Daftar Harga Rumah Subsidi 2023
Berdasarkan Kepmen PUPR tersebut, kenaikan harga rumah subsidi mencapai sekitar 7 hingga 8% dari harga semula.
Batas harga jual rumah ini dikelompokkan berdasarkan daerah. Kenaikan harga ini pun bervariasi dari awalnya sekitar Rp150,5-Rp219 juta menjadi Rp162-234 juta.
Mengutip salinan Kepmen PUPR tersebut (Minggu (26/11/2023), berikut rincian harga rumah subsidi 2023 berdasarkan daerah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Empat Tahun Menjanda, BCL Bakal Menikah Lagi Desember 2023
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta.
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.
Demikianlah daftar harga rumah subsidi tahun 2023 di Indonesia. Semoga informasinya bermanfaat! (dtc)











