Palembang, Sumselupdate.com – Karena kepergok masuk rumah tanpa izin, seorang pencuri Sutra Mustika (23) langsung berdalih masuk ke dalam rumah korban bernama Muhammad Hidayat (19) untuk mencari seseorang karena ingin menagih hutang.
Namun, karena korban merasa curiga dengan pelaku yang baru keluar dari kamar di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Lorong Civo, RT 02 RW 01, Kecamatan Plaju Palembang pada 04 September 2016 lalu.
Kini, tersangka warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang ini harus mendekam di prodeo Polsek Plaju Palembang, Selasa (6/9).
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi, Kapolsek Plaju Palembang AKP Andi Haryadi, menjelaskan, pelaku diamankan usai kepergok korban. Kemudian pelaku ditangkap anggota patroli setelah pelaku diteriakin maling.
“Barang bukti diamankan 1 ponsel merk Soni warna putih. Akibatnya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP,” ungkap dia. (Man)











