Palembang, Sumselupdate.com – Solihin alias Boim (30), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, No 97, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dijebloskan ke dalam penjara Polresta Palembang.
Tersangka Boim tertangkap tangan mencuri kabel induk milik PLN sepanjang 1.800 Meter di Jalan Radial, Lorong Cempako, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (30/7/2019).
Dijebloskannya tersangka setelah petugas SPKT Polresta Palembang menerima laporan salah satu karyawan PLN bernama Saud (40) dan Supriyono (30).
“Pencurian ini sering terjadi, tapi kami tidak tahu siapa pelakunya. Tiga hari sebelumnya tampak pelaku membawa kabel menggunakan becak, namun kami tidak berhasil menghentikannya. Nah, baru kali ini tertangkap tangan pelaku memasukkan kabel dalam karung,” ujarnya.
“Saya tidak tahu punya siapa. Saat saya lihat karung tergeletak dilantai, saya bawa saja. Lalu, saya dikejar bapak-bapak ini. Jujur saja, kabel ini rencananya akan saya jual ke mamang burukan, uangnya untuk jajan dan makan,” ungkap pelaku.
Kasubag Humas Polresta Palembang, Iptu Tohirin membenarkan adanya penyerahan tersangka berikut barang bukti kabel induk PLN. “Berkasnya masih terus kami lengkapi,” jelas Tohirin. (tra)











