Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Dua warga Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Dwi Priyo Wahyudi (32) dan Tedy Gustian (20) harus berlebaran di dalam penjara setelah diringkus Sat Narkoba Polres Empat Lawang.
Keduanya diringkus karena kedapatan memiliki dua paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus klip berwarna putih dengan berat bruto 13,64 gram.
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Setiawan melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang Iptu Salpia Wardi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat.
Berdasarkan laporan dari masyarakat sering adanya transaksi narkotika di pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Empat Lawang langsung melakukan giat patroli di wilayah dimaksud.
Pada saat di melakukan patroli di wilayah tersebut, anggota sat narkoba melihat dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor.
Pada saat diberhentikan, dua orang tersebut ingin melarikan diri.
“Dan anggota langsung mengamankan dua orang tersebut, dan langsung melakukan penggeledahan di tubuh dan tas yang dibawa pelaku,” kata Kasi Humas Polres Empat Lawang Iptu Salpia Wardi, Senin (25/3/2024).
Pada saat penggeledahan, ditemukanlah dua paket yang diduga keras narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 13,64 gram, yang ditemukan di tas milik pelaku yang bernama Dwi Priyo Wahyudi.
“Kedua tersangka langsung kita amankan ke Polres Empat Lawang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya. (**)











