Laporan: A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Kepala Dinas dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat berinisial EE dan AS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perjalanan dinas fiktif.
Usai statusnya dinaikan, keduanya pun langsung ditahan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lahat Nilawati menjelaskan jika kasus perjalanan dinas fiktif terjadi tahun 2020.
“Pada tahun 2020 lalu, Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melakukan perjalanan dinas dengan pagu anggaran Rp1.114.880.000, dan anggaran yang terealisasi pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp1.048.345.526, sehingga setelah pemeriksaan BPKP Provinsi Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp429.429.750,” kata Nilawati, Selasa (17/5/2022).
Nilawati menambahkan modus yang dilakukan kedua tersangka, sebagian besar perjalanan dinas itu diduga kuat fiktif atau dipalsukan.
“Terdapat administrasi perjalanan dinas ada, namun realisasinya tidak dilakukan di tempat tujuan perjalanan dinas,” ujar dia.
Pasal yang dilanggar yakni pasal 2 dan 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 KHUPidana. (**)











