Hakim Pertanyakan Rangkap Jabatan Dirut Dalam Kasus PDPDE Sumsel

Selasa, 17 Mei 2022
Alex Noerdin saat menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel)

Palembang, Sumselupdate.com – Ketua Majelis Hakim PN Tipikor yang diketahui Hakim Yoserizal SH MH, mempertanyakan kepada Alex Noerdin, pada saat itu selaku Ketua Dewan Pengawas PDPDE, terkait status rangkap jabatan Direktur PDPDE Sumsel.

Hal ini dikatakan Hakim kepada Alex Noerdin yang menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) untuk ketiga terdakwa Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah.

Read More

“Apakah saudara saksi yang menyetujui Direktur PDPDE merangkap jabatan, lalu apa dasarnya saudara pada saat itu memperbolehkannya,” tanya ketua Majelis Hakim Yoserizal kepada Alex Noerdin.

Menjawab pertanyaan hakim, Alex Noerdin mengaku semua keputusan mengenai rangkap jabatan sudah benar dan diperbolehkan sesuai dengan peraturan daerah turunan dari undang-undang yang berlaku.

Menurutnya, peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi.

“Saya yang menyetujuinya atas dasar tertulis merujuk Perda nomer 7 tahun 2000 yang merupakan turunan dari Undang-undang RI dalam bidang yang sama,” tutup Alex. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts