Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI rencananya akan mengajukan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke pihak legislatif Kabupaten PALI.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten PALI Haryono, SH Rabu (21/2/2018). Menurutnya saat ini ke-10 Raperda tersebit masih dalam penyusunan naskah akademik yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkum HAM).
“Awalnya yang bakal diajukan delapan raperda, namun ada beberapa tambahan yaitu satu raperda tentang pembentukan desa dari Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) dan raperda perubahan RT RW,” terangnya.
Namun dirinya belum bisa memastikan waktu pengajuan raperda tersebut ke pihak DPRD PALI. “Belum terjadwalkan, bisa jadi bulan April atau Mei nanti. Karena masih menunggu penyusunan naskah akademik,” tukasnya. (adj)











