Laporan: Yakop Harun
Palembang sumselupdate.com – Kemenkumham melakukan penyuluhan kepada warga terkait hukum, termasuk hukum gratis. Jika selama ini biasa didengar berobat dan sekolah gratis, sejatinya pemerintah juga punya program hukum gratis.
Program hukum gratis, dengan harapan agar masyarakat, yang menghadapi masalah hukum atau perkara tertentu tetap bisa mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Dikatakan Nelly, selaku mewakili Kemenkumham, pemerintah melalui program bantuan hukum gratis, berharap masyarakat yang tidak mampu tapi tersangkut masalah hukum bisa tetap mendapakan hak hukumnya. Tentunya harus dibuktikan lewat sepucuk surat keterangan dari RT terkait hal itu.
Senada Ketua LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, Hj Wanida SH MH menyebut, setiap warga berhak mendapatkan pendamping hukum dan bantuan hukum dalam menghadapi permasalahan perkara apapun.
“Itu hak setiap warga Negara yang terkena permasalahan hukum,” ucapnya. (**)











