Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut berpotensi mendorong kenaikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi hingga 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Penyesuaian dilakukan menyusul fluktuasi harga avtur di pasar domestik yang terus mengalami perubahan. Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga rata-rata avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah meningkatnya biaya operasional maskapai.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Lukman dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional maskapai dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.
Dalam aturan terbaru itu, maskapai penerbangan diperbolehkan menerapkan fuel surcharge dengan rentang 10 hingga 100 persen dari TBA. Namun, untuk kondisi harga avtur saat ini, batas maksimal yang diperbolehkan sebesar 50 persen.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan maskapai penerbangan di Indonesia sejak 13 Mei 2026.
Kemenhub menegaskan penerapan fuel surcharge harus mengikuti formula yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak membebani penumpang secara berlebihan.
Selain itu, maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penumpang.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi harga kepada masyarakat sekaligus mempermudah pengawasan pemerintah terhadap tarif tiket pesawat.
Kemenhub memastikan akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap besaran fuel surcharge menyesuaikan perkembangan harga avtur global.
Jika harga avtur mengalami penurunan signifikan, pemerintah menyatakan besaran biaya tambahan bahan bakar tersebut juga akan disesuaikan kembali.
Dengan diterbitkannya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa resmi dicabut.
Pemerintah berharap industri penerbangan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang meski menghadapi tantangan kenaikan biaya operasional.
Sementara bagi masyarakat, terutama pelaku bisnis dan pelancong yang sering menggunakan transportasi udara, kebijakan baru ini diperkirakan akan memengaruhi anggaran perjalanan.
(**)











