Palembang, Sumselupdate.com – Meski sudah dua kali mendekam di Rutan Pakjo dalam kasus penganiayaan dan pencurian, namun tidak membuat Reto (47) jera. Pasalnya, warga Jalan TKR Abdul Kadir, Lorong Nostalgia, Kecamatan Gandus ini kembali harus masuk penjara setelah dibekuk Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang.
Penangkapan Reto setelah petugas menerima laporan korban Mamat, warga Lorong Haji Busin Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus. Saat melakukan penyelidikan petugas melihat pelaku sedang melintas dengan sepeda motor di kawasan Taman Purbaka Gandus, Rabu (27/12/2017) dinihari.
Bahkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas kepada pelaku lantaran melawan dan mencoba kabur saat dilakukan penangkapan. “Tersangka juga diberikan tindakan tegas, karena melawan saat ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara SIK melalui Kanit Ranmor Iptu Mardanus.
Dari tangan tersangka, lanjut Mardanus, turut juga diamankan barang bukti satu buah kunci leter T, satu buah kunci 10 besar, satu buah linggis dan satu buah kunci 17 besar.
“Sementara barang bukti sepeda motor Honda Revo milik korban sedang dalam pencarian. Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sedangkan tersangka Reto mengaku, telah mencuri sepeda motor milik korban Mamat yang merupakan orang dikenalnya. Namun, dalam melakukan aksi tersebut, ia tidak sendirian, melainkan bersama rekannya yakni IM dan UJ (DPO).
“Saya yang maling motornya di gudang rumah Mamat, pakai kunci T. Sedangkan IM sm UJ mengawasi situasi. Motor kami jual di Karang Anyar seharga Rp3 juta, uangnya sudah habis kami bagi tiga,” akunya. (tra)











