Kembali Kajari Palembang Serahkan Surat RJ kepada Dua Tersangka

Jumat, 21 Januari 2022
Sugiyanta menyerahkan langsung surat Restorative Justice (RJ) kepada dua tersangka Desi Anggraini (32) dan Rafika Khairunia, (29)

Palembang, Sumselupdate.com – Kejari Palembang, Sugiyanta, SH, MH, menyerahkan langsung surat Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, kepada dua tersangka Desi Anggraini (32) dan Rafika Khairunia, (29) terkait kasus penganiayaan terhadap korban Nur Hikmah.

Kejari Palembang, Sugiyanta, SH, MH, mengatakan, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dari Kejaksaan Negeri Palembang atas nama Desi Anggraini dan Rafika Khairunia, yang keduanya merupakan tersangka kasus penganiayaan

Read More

“Penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice itu sesuai perintah Jaksa Agung,” kata Kejari Palembang, Jumat (21/1/2022)

Ia juga mengatakan, pemberian RJ ini yang kedua kali dilakukan Kejari Palembang.

“Alasan penghentian penuntutan dari Kejari Palembang karena, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan kedua tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun kemudian biaya pengobatan luka-luka lecet dan lebam serta pakaian korban Hijrah yang robek tidak lebih dari Rp 2.500.000, dan para tersangka memiliki anak balita yang masih butuh asuhan ibunya,” katanya

Ia juga menyampaikan, proses damai antara tersangka dan korban berjalan lancar, keluarga korban sepakat damai.

Atas dasar itulah, lanjutnya, pihak Kejari Palembang, mengajukan RJ dan hasilnya pengajuan permintaan penghentian penuntutan atas perkara tersebut disetujui oleh Jampidum Kejaksaan RI.

“Artinya, dengan telah diterbitkannya RJ tersebut, maka proses penuntutan terhadap dua tersangka secara resmi telah dihentikan, dan berharap agar ia tidak mengulangi perbuatannya lagi serta menjadi warga negara yang taat hukum,” tuturnya.

Sementara itu tersangka Rafika Khairunia, sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kejari Palembang, atas RJ yang pihaknya dapatkan.

“Alhamdulillah kami tidak melakukan perbuatan itu lagi,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts