10 Anggota DPRD Muara Enim Jalani Sidang Perdana Secara Virtual

Jumat, 21 Januari 2022
Suasana sidang virtual

Palembang, Sumselupdate.com –  Lanjutan Sidang perdana dugaan korupsi penerima suap fee 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim 2019, yang 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim, jalani sidang secara virtual di PN Tipikor Palembang, Jumat (21/1/2022)

Sidang ini dipimpin langsung majelis hakim yang diketahui hakim Efrata Hepi Tarigan, SH, MH.

Read More

Dari pantauan suasana sidang cukup ramai karena kuasa hukum para terdakwa hadir langsung saat persidangan.

Adapun nama kesepuluh anggota DPRD Muara Enim, yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung dan JPU KPK terlihat membacakan dakwaan untuk sepuluh terdakwa. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts