Kemas Shabu di Pabrik Tahu, Pengedar Dibekuk Aparat

Selasa, 14 Februari 2017
Kanit Reskrim Polsek IT I Palembang Ipda Alkap Tan menunjukkan barang bukti shabu milik pelaku.

Palembang, Sumselupdate.com – Pernah mendekam di penjara atas kasus narkoba tidak membuat Dedi Sogol (43) jera. Warga Jalan Puding, Lorong Sehat, Kelurahan 20 Ilir DIII, Kecamatan IT I ini kembali ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I karena terlibat kasus yang sama, Senin (13/2/2017) malam.

Dedi ditangkap di sebuah pabrik tahu tak jauh dari kediamannya saat sedang mengemas narkoba jenis shabu dan dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti empat paket kecil shabu, dua unit handphone, timbangan digitak, plastik pembungkus shabu dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Read More

Kepada petugas Dedi mengaku, shabu tersebut dibelinya seharga satu juta di kawasan Tangga Buntung, lalu serbuk setan tersebut dipecah menjadi empat paket dan satu paket dijual seharga Rp300 ribu.

“Sudah sekitar tiga minggu, saya sehari-hari menjaga kuburan di Kamboja,” katanya, Selasa (14/2/2017).

Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Alkap Tan menjelaskan pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat, berbekal informasi itulah petugas melakukan penyelidikan dan benar saat dilakukan penyelidikan pelaku sedang menimbang shabu di sebuah pabrik tahu.

“Tersangka merupakan resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2016, berdasarkan pengakuannya shabu tersebut dibelinya dengan seorang bandar di kawasan Tangga Buntung,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts