Palembang, Sumselupdate.com – Usai di vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, puluhan keluarga Tjik Maimunah datangi PN Palembang, senin (30/8/2021), untuk bertemu langsung dengan Majelis hakim untuk ucapkan Terima kasih.
Keluarga Tjik Maimunah, ingin bertemu langsung dengan Majelis Hakim Touch Simanjuntak SH MH, yang menyidangkan kasus pemalsuan surat tanah, atas laporan Ratna Juwita.
Salah satu perwakilan keluarga Tjik Maimunah, mengatakan, pihaknya ingin bertemu langsung dengan Majelis hakim untuk mengucapkan ribuan terima kasih.
“Saya kesini hanya ingin menyampaikan terimakasih langsung pada pak hakim,” ujar Ermawan, Senin (30/8/2021).
Ia juga mengatakan, pihaknya juga berencana bakal mendatangi Kejati Sumsel, untuk meminta Kejati untuk memeriksa Jaksa Kiagus Anwar.
“Kami meminta pihak berwenang memeriksa JPU yang kami nilai sudah menkriminalisasi nenek kami,” katanya
Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah SH MH mengatakan jika, putusan majelis hakim sudah berdasarkan dan pertimbangan yang memang dinilai oleh majelisnya benar.
“Jadi jika majelis hakim saat itu memutus bebas murni, maka itulah yang dinilai pantas dan benar oleh majelis. Jika para warga ingin bertemu dan berterimakasih tidak apa-apa,” tegas Jubir PN Palembang, Abu Hanifahbyang diwawancarai, Senin (30/8/2021).
Namun Abu menjelaskan bahwasanya, jika ingin mengucapkan terimaksih secara formal, tidak lah harus dilakukan oleh pihak yang merasa menang dalam suatu perkara.
“Karena sudah semestinya hakim menilai yang benar. Sebaliknya, jika ada pihaknyang merasa tidak diuntungkan dalam putusan sebuah perkara, maka hal tersebut dapat di lakikan dengan mengambil upaya hukum lainnya,” tutupnya (Ron)











