Keluarga Petugas DLHK Palembang yang Tewas Dibunuh Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

Kamis, 21 Juli 2022
Walikota Palembang H Harnojoyo bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan secara simbolis uang santunan untuk keluarga almarhum Darwis, Kamis (21/7/2022).

Palembang, Sumselupdate.com – Walikota Palembang H Harnojoyo bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Darwis (57), petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.

Sebelumnya, jasad Darwis ditemukan tewas penuh luka tusukan oleh orang yang tidak dikenal (OTD) di dalam selokan pinggir Jalan Letjen Harun Sohar Palembang, Rabu (20/7/2022) sore.

Read More

Harnojoyo mengatakan, petugas kebersihan itu meninggal dunia saat menjalankan tugas membersihkan sampah di wilayah Sukarame Palembang.

“Insya Allah Pak Darwis meninggal Syahid karena menjalankan tugas (berkerja) membersihkan sampah,” kata Harnojoyo saat menyambangi istri almarhum Darwis Ida Hartati (50), di RS Bhayangkara Palembang, Kamis (21/7/2022).

Dikatakan Harnojoyo, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyerahkan sepenuhnya kasus penusukan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban kepada pihak kepolisian.

“Kita serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian,” katanya.

Sementara itu, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, seluruh pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kepada pegawai abdi negara ini.

“Keluarga korban mendapatkan santunan uang perlindungan tenaga kerja sebesar Rp155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp174.000.000,” kata Dewa.

Dewa mengatakan, almarhum Darwis termasuk petugas kebersihan paling senior menangani masalah kebersihan di wilayah Sukarame Palembang.

“Rencananya almarhum akan dikebumikan di Kayuagung hari ini,” kata Dewa.

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Dewa berlaku untuk semua Non ASN yang telah dimasukan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada 5.200 non ASN dari 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal menjelaskan, almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan 1 bulan gaji dikalikan 48 bulan.

“Nanti uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening keluarga korban dengan rincian perlindungan tenaga kerja sebesar Rp155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp174.000.000, (maksimal),” katanya. (iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts