Palembang, Sumselupdate.com – Suara majelis hakim terpecah dengan suara tangis kecewa keluarga korban Sindi Purnama Sari saat membacakan vonis terdakwa kasus penelantaran Istri hingga tewas Wahyu Saputro yang menerima hukuman tiga tahun penjara jauh dari tuntut mati yang dibacakan JPU, Kamis (20/11/1/2025).
Bagaimana tidak, keluarga korban yang datang berbondong-bondong bahkan bersama putra semata wayang korban ke PN Palembang untuk mendengarkan langsung vonis mantan suami korban menerima hasil kenyataan diluar harapan.
Seketika mereka yang hadir bersama penasihat hukumnya menangis mendengar putusan majelis hakim yang dipimpin Chandra Gautama SH MH, hanya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa.
Kekecewaan paling kontras terlihat diraut wajah sepupu korban dan penasihat hukum korban dr Conie Pania Putri SH MH.
Pasca hakim ketok palu atas putusan tersebut, penasihat hukum keluarga Sindi Purnama Sari menilai vonis yang diberikan majelis hakim menjadi preseden buruk penegakan hukum.
Sebab menurut Conie, dia yang mendampingi sejak awal kasus ini menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban semestinya menerima hukuman berat.
Baca juga : LBH Bima Sakti Apresiasi Tuntutan Mati JPU di Kasus Penelantaran Istri Hingga Meninggal
Conie juga mengulas lagi kondisi terakhir korban yang mengenaskan bagaimana selama tiga bulan korban disekap didalam kamar tak diberi makan, hingga tubuhnya begitu kurus dan rambutnya juga menggimbal.
“Jadi kamipun juga heran unsur pembunuhan berencana itu tidak terpenuhi kita ketahui pembunuhan berencana dilakukan dengan adanya niat dan dalam keadaan tenang inikan dalam rentang waktunya itiga bulan, padahal Jaksa menuntut hukuman mati,” ucap Conie sembari tersedu menangis.
Baca juga : Kasus Penelantaran Istri: Anak 3 Tahun Jadi Saksi, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Pembunuhan Berencana
Menurut Conie vonis tiga tahun penjara yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tidak akan memberikan efek jerah.
”Kami telah berkoordinasi dengan Jaksa bahwa mereka akan banding,” ucapnya.
Senada dengan Conie, orang tua korban Rahayu dan Sukasno masih tak terima dengan kematian anak perempuannya itu hanya dibalas dengan hukuman tiga tahun penjara.
”Aku tidak terima anak aku yang saya besarkan sejak dari lahir hingga besar mati ditelantarkan,” ucap Ibu korban.
Ia begitu memohon, Jaksa yang menangani perkara ini akan melakukan upaya banding atas vonis hakim.
”Kalau bisa dihukum mati atau seumur hidup, saya minta tolong sakit hati sekali, anaknya pun tak pernah diberi makan kami selama sepuluh bulan terakhir yang merawatnya,” ucapnya memohon. (**)











