Muraenim, Sumselupdate.com — Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang pelajar Kelas X SMKN 2 Muaraenim yang terjadi di rumah kosong Jalan Pramuka Lorong PGRI Kelurahan Pasar III Kecamatan Muaraenim pada Rabu (28/6/2023) lalu, masih menyisakan pilu yang mendalam bagi keluarga korban.
Nanang (44) yang tak lain ayahanda korban meminta kepada penegak hukum agar pelaku dapat dihukum setimpal dan seberat-beratnya.
“Saya mohon, kepada penegak hukum khususnya kepada Majelis Hakim nanti, agar pelaku pembunuhan anak saya ini dapat dihukum seberat-beratnya. Anak saya ini menjadi korban kebrutalan pelaku dan dibunuh secara tragis olehnya ,” ungkap Nanag, di kediamannya Selasa (25/7/2023).
Menurut Nanang, penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum dinilainya banyak menuai kejanggalan.
Dimulai dari pihaknya hanya diminta menghadirkan satu orang saksi saja dalam penyidikan. Namun, kepada pihak pelaku dapat menghadirkan 5 orang saksi di persidangan.
Kemudian lagi dalam pra-rekonstruksi oleh pihak penegak hukum pun pihaknya sebagai korban tidak diberi pemberitahuan.
“Sangat disayangkan sekali. Ini terkesan seolah-olah ada yang ditutupi. Kami menyadari pelaku ini di bawah umur dan anak kami juga di bawah umur. Secara postur, almarhum anak saya ini lebih tinggi dibandingkan pelaku, melihat dari luka bacokan yang dilakukan oleh pelaku kepada anak saya ini sangat tragis kami berkeyakinan dan menilai pelaku tidak hanya satu orang saja yang melakukan aksinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nanang menerangkan sepanjang dalam persidangan sudah berlangsung saat ini yang telah memasuki pada sidang kedua pihaknya pun terkesan tidak diberi pemberitahuan.
Padahal pihaknya sebagai orang tua korban harus tahu dan ingin mengikuti proses perjalanan persidangan yang sedang berlangsung atas kasus menimpa anaknya.
“Kemarin (sidang pertama, red) saja, pada waktu ingin mengikuti perkembangan persidangan kami dihalang-halangi oleh petugas keamanan Pengadilan yang mengatakan sidang belum dimulai, masih dalam sidang Perdata. Namun, pada saat itu selang beberapa jam ternyata sidang sudah selesai,” terangnya.
Selanjutnya, ia berharap kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan rasa keadilan itu atas peristiwa menimpa anaknya tersebut.
“Saya berharap kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan rasa keadilan itu atas peristiwa menimpa anak saya ini. Bagaimana kalau posisi kejadian ini menimpa kepada anak keluarga kalian, saya mohon dengan secara hormat kepada penegak hukum agar rasa keadilan itu dapat di tegakan secara adil seadilnya. dan kepada pelaku dapat vonis hukuman setimpal dan seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel Anjaskarya menjelaskan bahwa JPU maupun pengadilan sudah dalam koridor yang benar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena dalam perkara yang pelakunya adalah anak yang berkonflik hukum (ABH) berdasarkan Undang Undang No 11 tahun 2023 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di pasal 54 bahwa hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup untuk umum kecuali dalam agenda putusan,” bebernya.
Dikatakannya juga, persidangan atas perkara tersebut terakhir beragendakan pembacaan tuntutan terhadap ABH. Artinya persidangan tetap dilaksanakan secara tertutup. Namun, meskipun terbuka tetap tidak ada kewajiban untuk mengundang para pihak untuk hadir dalam persidangan tersebut.
“Tapi, kalaupun keluarga ingin datang di proses selanjutnya meskipun bukan agenda putusan ya silahkan, hanya saja tidak bisa masuk ke persidangan,” ungkapnya.
Saat ditanyakan dimana keluarga merasa proses pemeriksaan sampai persidangan seperti ditutupi dirinya menegaskan tidak ada yang ditutup tutupi.
“Apa yang mau ditutupi, semua berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tuntutan yang diberikan juga sudah maksimal, 10 tahun penjara,” pungkasnya.(dan)











