Baturaja, Sumselupdate.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Bayu Pramesti SH membenarkan jika pihaknya salah satu bagian Tim Pemantau Pengawas Pendampingan Dana Desa (TP4D).
Namun, pendampingan itu bukan berarti pihaknya membentengi para kades untuk berbuat tidak benar. Pendampingan itu kata Bayu, lebih pada untuk mengawasi dan memantau para kades untuk menjalankan amanat penggunaan dana desa dengan baik. “Benar tapi Kades jangan sok merasa dilindungi. Kalau salah ada penyimpangan tetap akan kami tindak, tidak ada kompromi,” ucap Bayu.
Lagian pula kata Bayu pendampingan yang pihaknya lakukan waktunya terbatas. Misalkan ungkap dia, ada salah satu desa hendak membuat jalan setapak dari dana desa maka pihaknya akan mendampingi dari mulai sejak awal pembangunan sampai selesai pembangunan.
“Jadi tidak seluruhnya sampai semua dana habis, jika sudah selesai ya sudah. Pengawasan kami hanya RAP bangunan agar tidak ada penyimpangan,” katanya.
Oleh karena itu Bayu berharap, siapapun berhak mengawasi apalagi masyarakat desa itu sendiri. “Kalau salah yakin lah tetap akan diproses tentu harus ada temuan,” jelasnya.
Bayu juga menegaskan laporan bisa dilakukan langsung ke kepolisian yang juga anggota TP4D atau bisa ke Kejaksaan. “Kita berharap semua desa bisa menjalankan amanah dengan baik, jangan sampai ada penyimpangan,” tukasnya. (wid)











