Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Selasa, 14 Juni 2022
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Jakarta, Sumselupadate.com – Merangkum berbagai sumber, kelas BPJS Kesehatan rencananya akan mulai dihapus bulan Juli 2022. Meski begitu, hingga kini, pihak manajemen belum mengumumkan secara resmi, berapa iuran resmi BPJS Kesehatan jika sistem kelas dihapus.

Seperti diketahui, tarif BPJS Kesehatan sudah mengalami peningkatan sejak tahun lalu karena pemerintah mengurangi subsidi. Berikut perubahan tarif BPJS Kesehatan:

– Kelas I, iuran per bulan dari Rp 80 ribu naik jadi Rp 150 ribu.

– Kelas II, iuran per bulan dari Rp 51 ribu naik jadi Rp 100 ribu.

Advertisements

– Kelas III, iuran per bulan dari Rp 25.500 naik jadi Rp 42 ribu.

Sementara itu, perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan tak menanggung semua penyakit, sesuai dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014. Berikut daftarnya:

  1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
  4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
  5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
  7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  8. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
  9. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

Sisebutkan bahwa penerapan kelas standar ini disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan jadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022.

Semua proses peralihan ini akan berjalan bertahap. Dimulai pada Desember 2022, implementasi 9 kriteria ini akan diterapkan di seluruh RS vertikal.

Setelah itu, penerapan 9 daftar di atas akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023. Lalu setahun setelah penerapan awal, Juli 2023, kelas standar akan diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta. (adm3/sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.