Kelabui Petugas Pajak, Delapan Restoran di Palembang Salahgunakan Izin

Rabu, 23 Maret 2022
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan dalam rapat evaluasi penerimaan pajak daerah.

Palembang, Sumselupdate.com – Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) menemukan delapan restoran di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan mengelabui petugas pajak dengan menyalahgunakan izin usahanya.

Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, pemungutan pajak sesuai dengan profesionalnya, jika hiburan maka kena pajak hiburan.

Namun pada kenyataanya delapan restoran ini setelah tutup lalu buka untuk hiburan.

“Sanksi terberat bisa pencabutan ini, namun bisa diluruskan kita akan urai masalahnya sehingga dapat dua pajak seperti hotel,” katanya.

Advertisements

Sejauh ini, pajak yang diambil dari perhotelan yaitu pajak hotel dan restoran. Sama halnya nanti dengan delapan restoran ini, ada tambahan pajak hiburan.

“Potensi pajak dari delapan restoran ini sangat besar, karena dia membuka hiburan tapi tidak bayar pajaknya 30%, sedangkan pajak restoran 10%,” katanya.

Pihaknya menargetkan pajak hiburan tahun ini Rp25 miliar ini menurun dari tahun lalu, karena kondisi pandemi saat ini. Sedangkan target pajak restoran Rp160 miliar.

“Capaian pajak hiburan sudah 26,9%, sedangkan capaian PAD Rp205 miliar sampai kemarin,” katanya. (iya)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.