BPPRD dan Kejari Muba Kejar Penunggak Pajak Restoran  

Kamis, 2 September 2021
Suasana penandatangan MoU SKK Tahap II antara BPPRD Kabupaten Muba dan Kejaksaan Negeri Muba, Kamis (2/9/2021).

Sekayu, Sumselupdate.com – Setelah dilakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahap I pada bulan April  lalu, hari ini Kamis (2/9/2021) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kejaksaan Negeri Muba kembali melakukan penandatanganan SKK Tahap II.

Kepala BPPRD Kabupaten Muba H Riki Junaidi AP MSi mengatakan, penyerahan SKK ini  merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) Pemkab Muba dengan Kejari beberapa waktu lalu.

Read More

“Dengan ditandatanganinya SKK ini, pihak Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan membantu kami terutama dalam penagihan utang pajak daerah khususnya pajak restoran,” ungkap Riki.

Riki menerangkan SKK Tahap II untuk penagihan piutang Pajak Daerah (Pajak Restoran) sebesar Rp2.968.521.713,86. Sedangkan  SKK Tahap I sebesar Rp3.735.799.786.

“SKK tahap I sudah ada pembayaran dari wajib pajak atau pemulihan uang negara sebesar= Rp2.686.826.942,”jelasnya.

Kajari Muba Marcos MM Simare-Mare, SH, MHum, mengatakan, tujuan kesepakatan MoU itu adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPPRD, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pihaknya pun menambahkan dalam hal bantuan hukum non litigasi, bantuan yang diberikan Kejari salah satunya  melakukan penagihan kepada wajib pajak, yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.

“Jadi pemberian bantuan atau pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya. Pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya Kejari membantu BPPRD sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” pungkasnya.

Terpisah, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, Lic Econ, MBA mengatakan, kegiatan ini adalah kolaborasi yang baik antara Pemkab dan Kejaksaan Muba, dalam hal ini BPPRD merupakan tindak lanjut MoU, yang telah dilakukan antara Bupati dan Kajari Muba.

Lalu turunannya Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan OPD kepada jaksa pengacara negara untuk melaksanakan tugas yang telah dikuasakan.

“Atas nama Pemkab saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Muba. Meski di tengah Pandemi COVID-19 tetap menjalankan tugas dengan baik, dan hal tersebut bisa meningkatkan PAD,” tukasnya. (rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts